PLESUNGAN KAPAS BOJONEGORO.Jl.KH Sholeh No.22 Plesungan kapas Bojonegoro

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Administrator  120 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Peta Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:461
    Total Pengunjung:1.606.948
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.149.213
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

07 April 2023 | 48 Kali
Tabur Benih Ikan (Restocking) di Embung Desa Plesungan Guna Peningkatan Populasi Ikan
28 Juni 2021 | 72 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 75 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
01 September 2020 | 85 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 58 Kali
Bidang Pertanian
01 September 2020 | 46 Kali
Bidang Peternakan/Perikanan
30 April 2014 | 123 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 122 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 122 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 120 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 120 Kali
LPMD
30 April 2014 | 119 Kali
RT RW
29 Juli 2013 | 117 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 67 Kali
Peraturan Desa
05 Juli 2017 | 53 Kali
Statistik
20 April 2014 | 63 Kali
Peraturan Kepala Desa
01 September 2020 | 78 Kali
Kelompok Informasi Masyarakat
01 September 2020 | 85 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
05 Juli 2017 | 40 Kali
Aparatur Desa
24 Agustus 2016 | 0 Kali
SO Pemerintah Desa