Visi dan Misi
Agar pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahanan Desa terselenggara dengan baik dan terarah perlu dicapai dengan rencana Strategis desa, yaitu telah ditempuh dengan penyusunan Dokumen dalam bentuk Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020 sd 2026 dengan penjabaran program dan kegiatan setiap tahun dalam wujud Kegiatan baik Fisik maupun non fisik yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
Visi dan ...